- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
BACA JUGA:Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Barat? Simak Berikut untuk Informasi Lengkapnya di Sini
Diploma II/Diploma III/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Strata I/Diploma IV/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta
Strata II/Strata III/sederajat
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta.
BACA JUGA:Lebih dari Rp 1 Juta, Segini Biaya Service Mobil Mitsubishi Pajero?
Lalu, siapa saja yang termasuk golongan penerima gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pada Pasal 3 disebutkan secara lengkap golongan aparatur negara yang menerima gaji ke-13, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)