Kapan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan? Jangan Terlewat, Cek Jadwalnya

Senin 03-06-2024,21:38 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta

BACA JUGA:Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulawesi Barat? Simak Berikut untuk Informasi Lengkapnya di Sini

Diploma II/Diploma III/sederajat

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta

- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta

Strata I/Diploma IV/sederajat

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta

- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta

Strata II/Strata III/sederajat

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta

- masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta.

BACA JUGA:Lebih dari Rp 1 Juta, Segini Biaya Service Mobil Mitsubishi Pajero?

Lalu, siapa saja yang termasuk golongan penerima gaji ke-13?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pada Pasal 3 disebutkan secara lengkap golongan aparatur negara yang menerima gaji ke-13, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kategori :