NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kapan pencairan gaji Ke-13 untuk wilayah Sumatera Selatan? Jangan terlewat, cek jadwalnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan mulai dibayarkan pada Senin (3/6/) dan tepatnya pada hari ini.
Bukan tanpa alasan, hal ini sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2024.
"Iya, benar mulai 3 (Juni 2024)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro dikutip dari CNNIndonesia.com.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Tengah? Berikut Empat Program Keringanan yang Digelar
Lebih lanjut, Deni mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Pada beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 Maret 2024 lalu.
Pencairan sudah diajukan oleh satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.
"Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor," jelas Deni.
BACA JUGA:AHM Resmi Luncurkan All New Honda BeAT, Bawa Desain dan Fitur Canggih! Segini Harganya
Perlu diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata memperkirakan anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji ke-13 abdi negara mencapai Rp 50,8 triliun. Rinciannya, untuk ASN/TNI/Polri dari kementerian/lembaga (K/L) pusat mencapai Rp18 triliun.
Lantas, kapan pencairan gaji k-13untuk wilayah Sumatera Selatan?
Melansir dari berbagai sumber, salah satunya sumselupdate.com, misalnya khusus untuk wilayah Muba, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, H Zabidi SE MM mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp 42 miliar untuk membayar gaji ke 13 ASN di lingkungan Pemkab Muba.
“Sesuai dengan instruksi Pak Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi insyaallah pada tanggal 5 Juni 2024 ini gaji ke 13 untuk ASN Pemkab Muba akan kita cairkan. Dana yang telah kita siapkan sebesar Rp 42 Miliar,” ujarnya.
BACA JUGA:AHM Resmi Luncurkan All New Honda BeAT, Bawa Desain dan Fitur Canggih! Segini Harganya
Perlu diketahui, biasanya setiap wilayah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda.