Kapan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan? Jangan Terlewat, Cek Jadwalnya

Senin 03-06-2024,21:38 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

- Pejabat negara

BACA JUGA:Bagaimana jika BPKB Hilang? Ini Syarat dan Cara untuk Buat BPKB yang Baru

Perlu diketahui, komponen gaji ke-13 untuk penerima berbeda-beda mengacu PP tersebut. Dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 2 misalnya, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Demikian ulasan mengenai Kapan pencairan gaji K-13 untuk wilayah Sumatera Selatan? Buruan cek rekening. Semoga bermanfaat.



Septi Widiyarti

Kategori :