- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Pejabat negara
BACA JUGA:Bagaimana jika BPKB Hilang? Ini Syarat dan Cara untuk Buat BPKB yang Baru
Perlu diketahui, komponen gaji ke-13 untuk penerima berbeda-beda mengacu PP tersebut. Dijelaskan pada Pasal 6 Ayat 2 misalnya, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Demikian ulasan mengenai Kapan pencairan gaji K-13 untuk wilayah Sumatera Selatan? Buruan cek rekening. Semoga bermanfaat.
Septi Widiyarti