Berikut beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:
- Berlaku bagi orang pribadi yang mempunyai dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
- Badan, Pemerintah, Pemprov, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot), dan Pemerintah Desa.
- Pembebasan dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar, dan ganti mesin.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli.
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir.
- Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan (BPKB) asli (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
- Kendaraan dihadirkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
- Bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut langkah-langkah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
- Wajib Pajak (WP) melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).