Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Selasa 04-06-2024,09:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Keren! Astra Kembali Raih Penghargaan Best Companies To Work For In Asia untuk Ketujuh Kalinya

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

BACA JUGA:Bagaimana Jika STNK Hilang? Catat! Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian atau lembaga, Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Kategori :