Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Selasa 04-06-2024,09:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

BACA JUGA:Sambut Tamu Allah, JCH Indonesia yang Tiba di Jeddah Langsung Disuguhkan Air Zam-zam Gratis

Sementara itu, penyakit yang dijamin oleh BPJS Kesehatan juga banyak. Beberapa di antaranya bahkan penyakit berat yang membutuhkan dana mahal dalam penyembuhannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS.

Berikut 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:

1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform Insomnia
9. Benda asing di konjungtiva
10. Konjungtivitis
11. Perdarahan subkonjungtiva
12. Mata kering
13. Blefaritis Hordeolum
14. Trikiasis Episkleritis
15. Hipermetropia ringan

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sumbar? Ini 5 Keuntungan Ikut Pemutihan Pajak di Sumbar
16. Miopia ringan
17. Astigmatism ringan
18. Presbiopia
19. Buta senja
20. Otitis eksterna
21. Otitis Media Akut
22. Serumen prop
23. Mabuk perjalanan
24. Furunkel pada hidung
25. Rhinitis akut
26. Rhinitis alergika
27. Rhinitis vasomotor

BACA JUGA:Lebih dari Rp 1 Juta, Segini Biaya Service Mobil Mitsubishi Pajero?
28. Benda asing
29. Epistaksis
30. Influenza
31. Pertusis
32. Faringitis
33. Tonsilitis
34. Laringitis
35. Asma bronchiale
36. Bronchitis akut
37. Pneumonia, bronkopneumonia
38. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
39. Hipertensi esensial
40. Kandidiasis mulut

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya
41. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
42. Parotitis
43. Infeksi pada umbilikus
44. Gastritis
45. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
46. Refluks gastroesofagus
47. Demam tifoid
48. Intoleransi makanan
49. Alergi makanan
50. Keracunan makanan
51. Penyakit cacing tambang
52. Strongiloidiasis
53. Askariasis

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2024? Simak Infonya di Sini
54. Skistosomiasis
55. Taeniasis
56. Hepatitis A
57. Disentri basiler, disentri amuba
58. Hemoroid grade ½
59. Infeksi saluran kemih
60. Gonore
61. Pielonefritis tanpa komplikasi
62. Fimosis

BACA JUGA:7 Daftar Mobil Toyota yang Paling Irit Bahan Bakar, Adakah Mobil Impianmu?
Nah itulah daftar penyakit yang tidak ditanggung serta sejumlah penyakit yang bisa ditangani oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, bagi kamu yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, dapat melakukannya secara online.

Sekarang BPJS Kesehatan mempunyai aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan serta mengakses layanan-layanannya.

Cara daftar BPJS Kesehatan online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN pada handphone kamu. Aplikasi ini bisa didapatkan di Play Store atau App Store.
2. Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan secara seksama. Kemudian pilih kolom "Saya Setuju" dan klik "Selanjutnya".
4. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia, lalu klik "Selanjutnya".
5. Layar akan menampilkan data calon peserta BPJS dan data keluarga.
6. Masukkan data diri yang sesuai, pastikan tidak ada yang keliru.
7. Kemudian pilih fasilitas kesehatan yang muda diakses.
8. Masukkan alamat email aktif, lalu simpan. Tunggu selama beberapa saat hingga kamu menemukan nomor verifikasi melalui email.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau? Sudah Dilaksanakan di Satu Kota, Cek Lokasinya

Kategori :