Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Selasa 04-06-2024,09:28 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

9. Setelah itu, nomor verifikasi disalin ke aplikasi Mobile JKN dan aplikasi akan menampilkan data dari peserta.
10. Selain nomor verifikasi, peserta juga akan mendapatkan nomor virtual account untuk digunakan dalam membayar premi BPJS Kesehatan.
11. Akun sudah jadi dan peserta bisa segera mencetak kartu pesertanya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Melalui WhatsApp

Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) yang disediakan BPJS Kesehatan. Layanan tersedia dengan nomor 0811865165.
Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Buka aplikasi WhatsApp dan mulai chat dengan Pandawa.
2. Sistem akan mengirim link layanan dengan banyak formulir. Calon peserta perlu memilih menu Pendaftaran Baru.
3. Isi data yang diminta.
4. Lalu, peserta memasukkan data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan memilih kelas perawatan.
5. Calon peserta kemudian mengirim kembali formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap.
6. Selanjutnya, calon peserta akan dihubungi oleh pihak BPJS untuk melakukan konfirmasi.
7. Jika proses berhasil, maka pihak BPJS akan memberikan nomor virtual account untuk membayar premi BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Kapan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Wilayah Sumatera Selatan? Jangan Terlewat, Cek Jadwalnya

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan dalam mendaftar BPJS Kesehatan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu NPWP
- Alamat email dan nomor Handphone aktif untuk verifikasi

Bagi anggota ASN, POLRI, dan TNI perlu menyertakan dokumen persyaratan tambahan, yakni:
- SK pengangkatan yang paling baru
- Slip gaji
- Penetapan pengadilan untuk anak angkat jika belum tercantum di dalam KK
- Surat keterangan jika masih sekolah atau di perguruan tinggi.

Demikianlah informasi penyakit yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan 2024. Semoga bermanfaat.

Nutri Septiana

Kategori :