1. Surat Keterangan Lahir dari Dokter, Bidan, atau Penolong Kelahiran
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti medis tentang kejadian kelahiran anak. Ini mencakup informasi tentang tanggal dan tempat kelahiran, serta kondisi medis saat kelahiran.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Yogyakarta? Bebas Denda Pajak dan Denda BBN
2. Akta Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan
Untuk menentukan hubungan antara orang tua anak yang baru lahir, akta nikah atau kutipan akta perkawinan diperlukan. Ini mengonfirmasi status pernikahan dan hubungan keluarga.
3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga diperlukan untuk mendaftarkan anak sebagai anggota keluarga. Ini memvalidasi keberadaan anak di dalam unit keluarga.
4. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Orang Tua, Wali, atau Pelapor
e-KTP (KTP elektronik) digunakan sebagai bukti identifikasi orang tua, wali, atau pelapor. Ini memastikan bahwa permohonan akta kelahiran berasal dari pihak yang berwenang.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2024? Simak Infonya di Sini
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (SPTJM)
SPTJM diperlukan jika kamu tidak memiliki surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran. Dokumen ini adalah tanggung jawab tertulis untuk akurasi informasi kelahiran.
6. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri
Jika kamu tidak memiliki akta perkawinan resmi, dokumen ini menyatakan bahwa kamu adalah pasangan suami-istri dan memiliki anak yang baru lahir. Ini memvalidasi hubungan keluarga.
7. Paspor (bagi WNA)
Warga Negara Asing (WNA) memerlukan paspor sebagai identifikasi mereka. Dokumen ini memvalidasi status kewarganegaraan anak yang baru lahir.
BACA JUGA:Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Setelah dokumen persyaratan di atas terpenuhi, ikuti proses cara membuat akta kelahiran online.
Berikut ini merupakan langkah-langkah bikin akta kelahiran online.
1. Akses Aplikasi Dukcapil menggunakan NIK
Sebelum kamu dapat mengajukan permohonan akta kelahiran secara online, kamu perlu mengakses aplikasi Dukcapil yang sesuai dengan kota atau kabupaten tempat kelahiran anakmu.
Pastikan bahwa kamu mengunduh aplikasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menghindari potensi penipuan.
2. Unduh Aplikasi dan Lakukan Registrasi
Setelah menemukan aplikasi Dukcapil yang sesuai dengan wilayahmu, unduh aplikasi tersebut dan ikuti petunjuk untuk melakukan registrasi akun.
Isilah informasi yang diminta sesuai dengan panduan yang diberikan oleh aplikasi tersebut.