BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Yogyakarta? Bebas Denda Pajak dan Denda BBN
3. Isi Formulir dan Unggah Berkas Persyaratan
Setelah berhasil mendaftar, lanjutkan dengan mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran. Pastikan kamu melengkapi semua informasi yang dibutuhkan dengan akurat.
Selanjutnya, unggah berkas-berkas persyaratan yang sesuai dengan petunjuk yang disediakan dalam aplikasi.
4. Terima Tanda Bukti Permohonan
Setelah mengisi formulir aplikasi dan melengkapi persyaratan, kamu akan menerima tanda bukti permohonan sebagai konfirmasi bahwa permintaanmu telah diterima dan sedang dalam proses.
5. Proses Verifikasi dan Validasi oleh Petugas
Petugas di instansi pelaksana akan melakukan proses verifikasi dan validasi data permohonanmu dengan membandingkannya dengan basis data/biodata yang tersimpan dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Proses ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan keabsahan data.
BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta 2024? Simak Infonya di Sini
6. Penerbitan Nomor Register dan Tanda Tangan Akta Kelahiran
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, pejabat pencatatan sipil akan menerbitkan nomor register dan menandatangani akta kelahiran. Dokumen ini akan menjadi bukti resmi tentang kelahiran anakmu.
7. Tunggu Pemberitahuan melalui Email
Kamu akan menerima pemberitahuan melalui surat elektronik (email) yang akan memberi tahu kamu bahwa akta kelahiran telah diterbitkan dan siap untuk digunakan.
8. Cetak Akta Kelahiran
Dengan akta kelahiran yang sudah diterbitkan, kamu dapat mencetak kutipan akta kelahiran secara elektronik. Ini akan menjadi dokumen resmi yang dapat kamu gunakan dalam berbagai keperluan administratif.
BACA JUGA:Ini Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?
Lama Pembuatan Akta Kelahiran Online
Bukan hanya mudah, durasi proses pembuatan akta kelahiran online juga singkat. Akta lahir selesai dibuat lima hari kerja sejak berkas diajukan.
Nantinya, kamu akan dikirimkan dokumen akta lahir lewat email terdaftar. Jika dalam waktu lama akta lahir belum juga diterbitkan, datangi kantor dukcapil setempat.
Melansir dari situs Popmama.com, berikut ini risiko jika anak tidak punya akta kelahiran:
1. Anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal
Saat ini, tanpa memiliki akta, anak tidak bisa didaftarkan dalam program pendidikan formal.
Hal ini merupakan salah satu pentingnya memiliki akta kelahiran yaitu agar anak memperoleh pelayanan publik juga pendidikan formal, baik dari program pemerintah maupun non-pemerintah ke depannya.
Akta disarankan langsung dibuat untuk melaporkan bayi baru lahir, hal ini akan membaut si Kecil terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)