Kendaraan bermotor diartikan sebagai semua jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya tertentu menjadi tenaga gerak.
Sedangkan pajak progresif adalah besaran pemungutan tarif pajak yang berbeda yang dibebankan kepada wajib pajak, yang akan meningkat seiring dengan jumlah kendaraan atas kepemilikan nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga.
Tarif PKB untuk kepemilikan pertama atas kendaraan roda empat dan seterusnya atau kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas di Aceh saat ini adalah sebesar 1,5 persen. Tarif kepemilikan kedua bertambah sebesar 0,5 persen menjadi 2 persen, dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan hingga paling tinggi mencapai 10 persen.
Dengan program pemutihan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda dan pajak progresif, sehingga dapat meringankan beban ekonomi mereka.
Demikianlah informasi tentang Samsat Aceh Barat tingkatkan program pemutihan kendaraan 2024, ini jadwalnya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin