Hapus Denda, Cek Informasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Bogor, Lengkapi Persyaratannya

Selasa 04-06-2024,11:30 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Samsat Bogor juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

Sementara untuk program Diskon, ada pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan syarat tertentu.

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen. Sedangkan pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen.

Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen.
Lalu pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen. Sementara pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Makin Praktis, Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Lengkapi Persyaratannya

Lantas, apakah ada program pemutihan pajak untuk Kabupaten Bogor di tahun 2024 ini? Berikut ulasannya.

Namun, ditahun 2024 ini belum ada kabar terbaru mengenai jadwal pemutihan pajak untuk Kabupaten Bogor. Kemungkinan, jadwalnya tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

Selanjutnya, jika melihat dari tahun lalu, adapun syarat dari program ini adalah wajib pajak membawa STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

BACA JUGA:Warga Cirebon Merapat, Ini Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024

Kemudian dokumen Bukti Hasil Cek Fisik juga dibutuhkan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratan lainnya mencakup STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli.

Sementara itu, cara cek pajak kendaraan Bogor, Jawa Barat adalah dengan informasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Bogor, Jawa Barat yang menggunakan info PKB (Pajak Kendaraan bermotor).

Dimana, badan tersebut menerima pembayaran pajak melalui sistem online pajak daerah, begitu juga untuk cara cek pajak mobil dan cara cek pajak motor di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BACA JUGA:Marak Beredar, Ini 8 Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu, Kenali Dampaknya Pada Kendaraan

Untuk mengecek pajak kendaraan Bogor, Jawa Barat bisa dilalukan dengan empat (4) cara yaitu:

1. Aplikasi Pajak Online di Google playstore dan Apple ios Store, Aplikasi dapat Anda unduh melalui handphone dan untuk setiap daerah, nama aplikasi yang bisa digunakan berbeda beda. pastikan anda download dari pengembang resmi E-Samsat.

2. Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu dengan cara di situs samsat pkb provinsi Bogor, Jawa Barat

Kategori :