BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti serta menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan.
Penyidik Tipikor Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan dua orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS tahun 2019-2022.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo, penetapan tersangka keduanya setelah terpenuhinya alat bukti dan keluarnya kerugian negara.
BACA JUGA:Apakah Penghasilan Driver Ojol di Potong Tapera? Ini Aturannya, Cek Simulasi Pembayaran
"Ada dua orang yang telah tetapkan tersangka yakni IM selaku mantan Kepsek dan Bendahara berinisial YN," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo, Selasa (4/6/2024).
AKP. Mulyo menegaskan penahanan dua tersangka mengantisipasi agar tidak hilangnya barang bukti dan tersangka melarikan diri.
BACA JUGA:Lebih dari Rp 325 Miliar, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Cilacap, Desa mana Paling Besar?
Sementara untuk modus, dari pemeriksaan sementara dengan memalsukan SPJ atau fiktif dan ada belanja tidak sesuai dana yang diperuntungkan.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 23 Pelaku Kejahatan, 5 Diantaranya Anak-anak
"Kerugian yang telah dihitung penyidik melebihi estimasi sebelumnya sebesar Rp 1 miliar lebih perhitungan ahli," kata Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, dana BOS merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan ke sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Dana itu digunakan untuk biaya operasional, kebutuhan belajar mengajar, termasuk perawatan gedung sekolah.
Rendra Aditya