Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indramayu 2024, Segera Lengkapi 6 Syaratnya

Selasa 04-06-2024,13:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Sebelum berangkat ke loket pembayaran, ada baiknya Anda periksa kembali berkas yang diperlukan. Jangan sampai ada berkas yang tidak lengkap sehingga Anda harus pulang ke rumah untuk melengkapinya.

Jika Anda tidak punya waktu untuk datang ke Kantor SAMSAT, kini mengurus pembayaran pajak sudah dapat dilakukan secara online melalui e-SAMSAT.

BACA JUGA:Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya

 

Jadwal Pemutihan Pajak

Berdasarkan informasi yang ditemukan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Selain itu, Kepala Samsat Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa program ini telah membantu dan memudahkan masyarakat di Kabupaten Indramayu dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jadi, jika Anda memiliki kendaraan bermotor di Kabupaten Indramayu, pastikan untuk memeriksa informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dan syarat program pemutihan pajak kendaraan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Pohon Peneduh di Depan Rumah, Tampilannya Indah dan Murah

Lantas, kenapa kendaraan bermotor dikenakan pajak? Tentunya, penetapan pajak ini dilakukan bukan tanpa alasan.

Ada manfaat pajak kendaraan bermotor secara umum yang perlu kamu ketahui, seperti:

1. Menambah sumber pendapatan negara
2. Membiayai penyelenggaraan pemerintah
3. Membangun dan memelihara jalan raya, serta meningkatkan moda transportasi umum
4, Meningkatkan pendapatan Kabupaten atau Kota
5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum

Sementara itu, jika pajak kendaraan yang tidak dibayar selama lima tahun, otomatis mematikan masa berlaku STNK kendaraan tersebut. Oleh karena itu, bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 23 Pelaku Kejahatan, 5 Diantaranya Anak-anak

Apabila pajak kendaraan tidak dibayar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Berikut penjelasannya yang dilansir dari hukum online:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) dengan tegas mewajibkan pengemudi kendaaraan bermotor untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) setiap diadakan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU 22/2009 sebagai berikut:

Kategori :