Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indramayu 2024, Segera Lengkapi 6 Syaratnya

Selasa 04-06-2024,13:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- Surat Izin Mengemudi;
- Bukti lulus uji berkala; dan/atau
- Tanda bukti lain yang sah.

BACA JUGA:Maju Pilkada Kepahiang, Windra Purnawan Mundur dari Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Ini Penggantinya

Tidak hanya saat pemeriksaan saja, pada dasarnya setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor (kendaraan bermotor).

Nah, guna menghindari sanksi terebut, pemerintah memberikan Solusi bagi Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan untuk melakukan pelunasan pada saat program pemutihan pajak ini.

Adapun, di tahun 2024 ini, sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraada bulan Juni ini. Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

BACA JUGA:Makin Praktis, Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Secara Online, Lengkapi Persyaratannya

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini:

1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024, penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 23 Pelaku Kejahatan, 5 Diantaranya Anak-anak

2. Jawa Barat

Kategori :