NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan ketinggalan! Ini jadwal pemutihan pajak kendaraan Indramayu 2024, segera lengkapi 6 syaratnya
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Indramayu merupakan program yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.
BACA JUGA:Maju Pilkada Kepahiang, Windra Purnawan Mundur dari Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Ini Penggantinya
Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.
Jadi, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja. Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera
Agar Anda bisa ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka yang perlu Anda siapkan adalah syarat-syarat berikut ini:
1. STNK (asli dan fotokopi).
2. KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi).
3. BPKB (asli dan fotokopi).
4. Map kuning (untuk motor).
5. Map merah (untuk mobil).
6. Uang untuk membayar pajak pokok
BACA JUGA:Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli