NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jangan asal copy paste, ini hukum bagi lulusan yang skripsi hasil plagiat .
Belakangan ini skripsi yang diplagiat menjadi perbincangan. Bahkan yang melakukan plagiat bisa lulus menggunakan skripsi jiplakan tersebut. Sebenarnya plagiat skripsi itu seperti apa?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah menjadi karangan.
Mengutip buku Teknik Penulisan Karya Tulis Ilmiah, kata plagiat berasal dari bahasa Inggris “plagiarisme” yang artinya penjiplakan.
Plagiat dapat diartikan sebagai kegiatan mengambil penjelasan, kalimat, fakta, serta ungkapan tanpa mencantumkan sumber asli.
BACA JUGA:Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya
Sanksi mengenai plagiarisme diatur dalam pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
Selain itu, berdasarkan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 dan 70 yang mengatur tentang sanksi bagi masyarakat yang melakukan plagiat, khususnya dalam lingkungan akademik adalah:
1. Pasal 20: “Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.”
2. Pasal 70: “Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indramayu 2024, Segera Lengkapi 6 Syaratnya
Sanksi Hukum Plagiarisme
Dalam kasus plagiarisme, ada dua bentuk sanksi plagiarisme yang berlaku di Indonesia.
Sanksi secara pidana dan perdata, sehingga pelakunya bisa digugat secara perdata yang dasar hukumnya ada pada pelanggaran Pasal 1365 KUH Perdata.