Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dijelaskan bahwa sanksi tindakan plagiarisme bisa diberikan kepada pelaku. Baik itu mahasiswa maupun dosen, dan institusinya pun bisa mendapat sanksi.
Berikut sanksi-sanksi plagiarisme:
1. Sanksi Plagiarisme untuk Institusi (Perguruan Tinggi)
Mengacu pada Pasal 92 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ditetapkan sanksi atau ancaman hukuman bagi institusi.
Sanksi pada institusi ini adalah sanksi administratif, bentuknya antara lain:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari pemerintah
- Penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan
- Penghentian pembinaan
- Pencabutan izin
BACA JUGA:Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya
2. Sanksi Plagiarisme untuk Dosen
Kalangan dosen yang terbukti melakukan tindakan plagiarisme juga akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi plagiarisme untuk kalangan dosen mengacu pada Pasal 11 ayat (6), yaitu:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Penurunan pangkat dan jabatan akademik/ fungsional.
- Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pemberhentian dengan tidak hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya