Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024

Selasa 04-06-2024,15:03 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Bapenda Jabar Beri Diskon 10 Persen untuk Pengguna Wajib Pajak Kendaraan di Kuningan 2024, Ini Jadwalnya!

Nah, itulah daftar pajak mobil suzuki  carry semua varian, terbaru 2024 ramah dikantongkan? Bagi anda yang belum paham mengenai perpajakkan. Berikut ini informasi terkait pajak kendaraan:

1. Pajak tahunan

Pajak mobil tahunan biasanya diberlakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anda bisa membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website.

Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang pembayaran. 

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indramayu 2024, Segera Lengkapi 6 Syaratnya

2. Pajak lima tahunan

Pajak mobil lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus plat kendaraan. Sama seperti pajak tahunan, Anda bisa datang ke kantor Samsat untuk membayar. Persyaratan yang harus dibawa adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.

BACA JUGA:Ada Gangguan SUTT Linggau-Lahat, Aliran Listrik di Bengkulu, Sumsel dan Jambi Padam, Berikut Jadwalnya

Saat ini Anda yang memiliki kendaraan tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan termasuk pajak mobil. Namun, pembayaran pajak online baru tersedia di beberapa wilayah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Aceh. 

BACA JUGA:Marak Praktik Gratifikasi saat PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran, Ini Contoh Praktik Ilegalnya

Untuk kendaraan di luar daerah tersebut, masih harus melakukan pembayaran lewat kantor SAMSAT setempat.

Bayar pajak mobil via E-Samsat:

1. Masuk ke portal https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

2. Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol

3. Lalu bayar ke ATM

Kategori :