Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024

Selasa 04-06-2024,15:03 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

4. Simpan struk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

BACA JUGA:Maju Pilkada Kepahiang, Windra Purnawan Mundur dari Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Ini Penggantinya

Bayar pajak mobil via ATM

1. Kunjungi mesin ATM terdekat

2. Pilih menu "Bayar" lalu ke "Menu Lainnya"

3. Kemudian pilih menu "Pajak / Penerimaan Negara"

4. Pilih menu "e-Samsat"

5. Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM

6. Bayar PKB

7. Simpan struk pembayaran lewat ATM

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera

Demikianlah informasi tentang Daftar pajak mobil suzuki  carry semua varian, terbaru 2024 ramah dikantong. Semoga beranfaat.

(Tianzi Agustin)

Kategori :