4. Simpan struk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
BACA JUGA:Maju Pilkada Kepahiang, Windra Purnawan Mundur dari Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Ini Penggantinya
Bayar pajak mobil via ATM
1. Kunjungi mesin ATM terdekat
2. Pilih menu "Bayar" lalu ke "Menu Lainnya"
3. Kemudian pilih menu "Pajak / Penerimaan Negara"
4. Pilih menu "e-Samsat"
5. Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
6. Bayar PKB
7. Simpan struk pembayaran lewat ATM
BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat Punya Rumah, Ini 7 Daftar Bank yang Salurkan KPR Tapera
Demikianlah informasi tentang Daftar pajak mobil suzuki carry semua varian, terbaru 2024 ramah dikantong. Semoga beranfaat.
(Tianzi Agustin)