Berdasarkan informasi dari laman resminya, program ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember di seluruh Samsat di Jawa Tengah.
BACA JUGA:Kabupaten Tegal Ikut Serta Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Cek Jadwalnya Sekarang
Solo menjadi salah satu kabupaten provinsi Jawa Tengah, jadi Kabupaten Solo juga ikut serta dalam pemutihan pajak kendaraan 2024 yang di jadwalkan sama dengan provinsi jawa Tengah yaitu 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
BACA JUGA:Mobil Sultan! Ini Daftar Pajak Mobil Honda Civiv Turbo 2024 All Type
Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
2. Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
4. Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk dihapuskan denda pajaknya atau memperoleh diskon bea.
Kendaraan bermotor memiliki 2 jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dibayar setiap tahun, saat mengurus STNK.
2. Pajak kendaraan bermotor yang dibayar setiap 5 tahun, saat mengganti pelat kendaraan.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Indramayu 2024, Segera Lengkapi 6 Syaratnya
Program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.