Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024, Ayo Ke Samsat Sebelum Masa Pemutihan Berakhir

Selasa 04-06-2024,16:34 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan, bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Artinya, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang yang pada saat bersamaan harus membayar pajak, maka kepemilikan atas kendaraan tersebut akan dihapus.

BACA JUGA:Hemat Kantong! Ini 7 Daftar Mobil dengan Pajak Paling Murah, Cek Dulu Sebelum Beli

Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:

1. Asli dan fotokopi STN kendaraan

2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

BACA JUGA:Info Terbaru Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Aceh Tengah, Cek Persyaratannya

Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

1. Kunjungi kantor Sasat terdekat.

2. Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.

3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.

4. Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.

5. Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.

Kategori :