Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK, Siapkan Dokumennya

Selasa 04-06-2024,17:03 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas sebesar dua per tiga PKB.

2. PKB
PKB atau Pajak Pokok Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang harus dibayarkan. Besar tarifnya berbeda setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.

BACA JUGA:Cara Sukses Budidaya Ternak Burung Walet, Bisa Dicoba di Rumah

3. SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ketika kamu membayar pajak kendaraan, hal ini otomatis membuat kamu terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.

4. Biaya Adm STNK
Biaya Adm STNK yaitu biaya administrasi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika penggantian pelat atau melakukan proses balik nama. Biaya ini tidak dikenakan pada kendaraan baru.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Denda Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan apabila pembayaran pajak melewati tanggal jatuh tempo atau masa berlaku STNK. Denda yang akan dikenakan adalah PKB dan SWDKLLJ.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Perambah Hutan, 1 Unit Bulldozer Diamankan

Dokumen yang Diperlukan untuk Perhitungan Pajak STNK Motor

Untuk melakukan perhitungan pajak STNK motor, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan kendaraan. Pastikan Anda memiliki BPKB yang valid untuk melakukan perhitungan pajak STNK.

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

STNK adalah dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan Anda sudah terdaftar dan sah mengemudi di jalan raya. STNK ini harus masih berlaku untuk dapat melanjutkan perhitungan pajak STNK motor.

3. Surat Keterangan Pajak Daerah

Dokumen ini diperoleh dari pemerintahan setempat dan digunakan sebagai bukti pembayaran pajak daerah yang berkaitan dengan STNK kendaraan Anda.

Kategori :