Diduga Akibat Pengaruh Video Gituan di Medsos, Bocah SMP di Seluma Nekat Cabuli Anak Tetangga

Selasa 04-06-2024,18:40 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Agus Faizar

Tak butuh waktu lama, usai memintai keterangan keluarga korban, pelaku pun langsung diciduk di tim opsnal Polres Seluma di kediamannya.  Saat diperiksa penyidik, tersangka juga didampingi petugas dari Bapas Bengkulu.

"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang pihak Bapas sedang mendampingi penyidik, kita terapkan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidananya sama tapi karena masih anak dibawah umur itulah didampingi pihak Bapas," pungkasnya.

BACA JUGA: Ini 10 Rekomendasi Mobil Pajak Murah Bensin Irit, Hemat Dikantong dan Cocok untuk Sehari-hari

(Hari Adiyono)

Kategori :