4 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Apakah Kabupaten Banyumas Ikut Serta?

Selasa 04-06-2024,19:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pajak Motor di STNK dan Pahami Arti Singkatan yang Ada di STNK

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Bapenda juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan.  Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel: 

Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor 

  • Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) 
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II 
  • Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang 
  • Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning). 

Masyarakat yang tertarik dengan pemutihan pajak tersebut dapat segera mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel. 

BACA JUGA:Bukan Main, Masih Berminat? Segini Daftar Pajak Tahunan Mitsubishi Pajero Sport 2024

4. Jawa Tengah 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024. 

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya crash program yang berbeda dari pelaksanaan ampunan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ia pun memastikan bahwa program tahun ini memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya pembebasan denda seperti tahun lalu.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024, Ayo Ke Samsat Sebelum Masa Pemutihan Berakhir

Nadi menjelaskan, Program “Spesial Untung 4x Lipat” ini terbagi menjadi empat bagian. Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. 

Artinya, program yang berlaku pada 20 Mei–19 Desember 2024 ini memungkinkan pembebasan BBNKB untuk pembelian kedua atau kendaraan bekas (alias BBNKB II).

Ia menyebut, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jateng. Syaratnya, Wajib Pajak harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

BACA JUGA: Ini 10 Rekomendasi Mobil Pajak Murah Bensin Irit, Hemat Dikantong dan Cocok untuk Sehari-hari

Kedua, pemberian diskon pajak tahun berjalan dan berlaku selama periode 20 Mei–19 Desember 2024. Nadi mengatakan, program ini merupakan pemberian keringanan bagi masyarakat yang tertib atau tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam program ini, Pemprov Jateng akan memberikan diskon sebesar 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih bagi Wajib Pajak yang membayar pajak sebelum atau tepat pada jatuh tempo.

Kategori :