4 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Apakah Kabupaten Banyumas Ikut Serta?

Selasa 04-06-2024,19:28 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah

Ketiga, bebas pajak progresif yang berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Insentif ini diberikan kepada Wajib Pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama.

Keempat, keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku pada 20 Mei hingga 20 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Informasi yang Ditunggu-tunggu, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Tanggerang Selatan?

Nadi bilang, pada insentif ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun akan mendapatkan potongan 10 hingga 50 persen (berjenjang) atas pokok pajak dan denda.

Nadi juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jateng. Buktinya, sejak dimulainya program ini, telah terjadi lonjakan jumlah pemohon yang signifikan.

BACA JUGA:Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024

Ia mengemukakan, dengan target pajak kendaraan bermotor di Jateng sebesar Rp 6,5 triliun dan bea balik nama sebesar Rp 3,28 triliun, program ini diharapkan dapat membantu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang berkontribusi lebih dari 50 persen terhadap total PAD Provinsi Jateng.

BACA JUGA:Mobil Sultan! Ini Daftar Pajak Mobil Honda Civiv Turbo 2024 All Type

Demikianlah ulasan mengenai, 4 Provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan 2024, adakah Banyumas ikut serta?

(Putri Nurhidayati)

Kategori :