NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyak diskon, ini jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kabupaten Batang.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2024. Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Keluarga Mengadu ke Polda Bengkulu, Hampir Satu Bulan Gadis Berparas Cantik Ini Menghilang
Bagi kalian masyarakat Kabupaten Batang yang ingin menggunakan program pemutihan pajak kendaraan 2024 simak jadwalnya di artikel ini.
Seperti yang kita ketahui bahwa Batang adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Batang Kota.
BACA JUGA:Sudah Berapa yang Tersalurkan? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024
Dilansir dari laman resmi jateng.antaranews.com, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 mencapai Rp 93 miliar.
Kepala Seksi Kendaraan Bermotor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Batang, Cecep Suparman, di Batang, menjelaskan bahwa kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pasca-COVID-19 menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hampir mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp 104 miliar.
"Meski pemerintah telah mengimplementasikan program 'pemutihan' pajak kendaraan, namun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih kurang, mungkin disebabkan oleh kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pasca-COVID-19," ujar Cecep Suparman.
BACA JUGA:Daerah yang Luas, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024
Lebih lanjut, Cecep Suparman mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2023 mencapai Rp 40 miliar atau sekitar 60,9 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 70 miliar.
“Hal ini kembali lagi berkaitan dengan tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dan adanya anggapan bahwa sepeda motor yang mereka miliki saat ini tidak akan dimiliki selamanya karena kemungkinan akan dijual lagi," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa dengan banyaknya kendaraan bermotor yang bukan atas nama pemilik sendiri, dimungkinkan terjadinya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
"Ya, hal tersebut mungkin saja terjadi. Namun, agar lebih jelas, sebaiknya konfirmasi dengan petugas polisi yang ada di Samsat," katanya.
BACA JUGA:Selamat, 669 Tenaga PPPK Seluma Terima SK, Bupati Minta Kerja Profesional dalam Jalankan Tugas
Cecep Suparman menambahkan bahwa pada tahun 2024, target penerimaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar Rp 114,9 miliar dan target bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp 66 miliar.
"Sebagai upaya untuk mencapai target penerimaan pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB, kami akan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program 'Samsat Budiman' dan memfasilitasi pembayaran pajak tahunan dengan bekerja sama dengan 11 badan usaha milik desa," tutupnya.
BACA JUGA:Selamat, 669 Tenaga PPPK Seluma Terima SK, Bupati Minta Kerja Profesional dalam Jalankan Tugas