Lantas, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Batang tahun 2024?
Untuk jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kabupaten Batang mengikuti jadwal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang telah mengadakan program pemutihan berbagai pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan.
Berdasarkan informasi dari laman resminya, program pemutihan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 20 Mei hingga 19 Desember di seluruh Samsat di Jawa Tengah.
Untuk anda yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan 2024 segera daftarkan sekarang jangan sampai terlewatkan.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang diadakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan yakni:
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, 20 Mei - 19 Desember
Gratis Bea Balik Nama dari dalam provinsi Jateng dan dari luar Jateng
2. Diskon Pajak Tahun Berkala, 20 Mei - 19 Desember
Diskon pajak kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo bagi yang taat membayar pajak kendaraan.
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif, 20 Mei - 19 Desember
Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
4. Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei - 20 Agustus.
Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun
BACA JUGA:Daerah yang Luas, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus untuk pemutihan BBNKB II yang dia katakan juga berlaku untuk kendaraan di luar Jateng.
"Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan," ucap.
Agar Anda bisa ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka yang perlu Anda siapkan adalah syarat-syarat berikut ini: