Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

Rabu 05-06-2024,08:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Walau begitu pada dasarnya besar PKB sebuah kendaraan ditentukan oleh dua hal yakni:

- Pertama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Besarnya NJKB untuk wilayah DKI Jakarta bisa dilihat di situs web Badan Pendapatan Daerah. NJKB bisa diibaratkan sebagai nilai pasaran umum sebuah kendaraan dari hasil perhitungan tersendiri yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Bukan semata-mata perkiraan harga jual beli di pasar mobil bekas.

Jadi sebagai saran, NJKB tidak cocok digunakan sebagai patokan harga saat Anda berniat menjual mobil atau sebaliknya.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Solo 2024, Ayo Ke Samsat Sebelum Masa Pemutihan Berakhir

- Faktor yang kedua adalah bobot koefisien

Bobot koefisien didefinisikan sebagai nilai yang bisa mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan sebuah kendaraan.

Setidaknya ada sepuluh kategori bobot koefisien jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 12 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bobot koefisien paling rendah adalah untuk sepeda motor roda dua atau tiga dengan nilai 1. Sementara itu truk memiliki bobot koefisien paling tinggi, yakni Rp 1,3.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah

Cara Menghitung Pajak Mobil

Pertama-tama kita akan coba mencari tahu besarnya PKB sebuah kendaraan. Walaupun pada dasarnya Anda tak perlu melakukan perhitungan ini karena angkanya sudah tertera di bagian belakang STNK.

Tapi kalau Anda penasaran, berikut adalah caranya:

Kita ambil contoh untuk mobil Toyota Rush G AT tahun 2021. Diketahui NJKB dari model tersebut adalah Rp201.000.000. Kemudian mobil ini memiliki nilai bobot koefisien 1,050 karena masuk kategori minibus.

BACA JUGA:Sebelum Beli, Cek Dulu Daftar Pajak Xpander 2024 Semua Tipe, Mulai Dari Rp 2 Juta - Rp 4 Jutaan

Katakanlah mobil ini akan didaftarkan di Samsat Kota Depok, Jawa Barat yang mana untuk kepemilikan mobil pertama persentase pajaknya adalah 1,75%. Sedangkan untuk DKI Jakarta adalah 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama.

Kategori :