Rumus yang akan digunakan adalah sebagai berikut: 1,75% x Rp 201.000.000 x 1,050 = Rp 3.693.375. Hasilnya cocok dengan angka PKB yang tertera di bagian belakang STNK mobil tersebut. Hanya saja ada pembulatan sehingga jumlahnya menjadi Rp 3.693.400.
BACA JUGA:Informasi yang Ditunggu-tunggu, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Tanggerang Selatan?
Sampai di sini kita telah berhasil mencari tahu besarnya PKB. Tapi masih ada biaya-biaya lainnya yang juga mesti dibayar. Baik pada saat pendaftaran mobil pertama kali, setiap tahun, dan setiap lima tahun.
1. Pajak Pertama Kali
BBNKB: Rp 25.125.000
PKB: Rp 3.693.400
SWDKLLJ: Rp 143.000
Penerbitan STNK: Rp 200.000
Penerbitan TNKB: Rp 100.000
TOTAL: Rp 29.261.400
BACA JUGA:Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024
2. Pajak Tahunan
BBNKB: –
PKB: Rp 3.693.400
SWDKLLJ: Rp 143.000
Penerbitan STNK: –