Cara Menghitung Pajak Mobil di STNK dengan Tepat, Kenali juga Jenis Biayanya

Rabu 05-06-2024,08:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Rumus yang akan digunakan adalah sebagai berikut: 1,75% x Rp 201.000.000 x 1,050 = Rp 3.693.375. Hasilnya cocok dengan angka PKB yang tertera di bagian belakang STNK mobil tersebut. Hanya saja ada pembulatan sehingga jumlahnya menjadi Rp 3.693.400.

BACA JUGA:Informasi yang Ditunggu-tunggu, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Tanggerang Selatan?

Sampai di sini kita telah berhasil mencari tahu besarnya PKB. Tapi masih ada biaya-biaya lainnya yang juga mesti dibayar. Baik pada saat pendaftaran mobil pertama kali, setiap tahun, dan setiap lima tahun.

1. Pajak Pertama Kali

BBNKB: Rp 25.125.000

PKB: Rp 3.693.400

SWDKLLJ: Rp 143.000

Penerbitan STNK: Rp 200.000

Penerbitan TNKB: Rp 100.000

TOTAL: Rp 29.261.400

BACA JUGA:Ramah Dikantong, Ini Daftar Pajak Mobil Suzuki Carry All Varian Hingga 2024

2. Pajak Tahunan

BBNKB: –

PKB: Rp 3.693.400

SWDKLLJ: Rp 143.000

Penerbitan STNK: –

Kategori :