Kabar Gembira, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kebumen ‘Special Untung 4x Lipat’

Kamis 06-06-2024,05:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira, ini jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 di Kebumen ‘special untung 4x lipat’.  Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Kebumen. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali mengadakan program pemutihan berbagai pajak kendaraan. 

BACA JUGA:Banyak Diskon, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Batang

Program ini berlaku di seluruh Samsat di Jawa Tengah mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Dikutip dari akun Instagram Samsat Kebumen, Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat!

Empat program yang diadakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan yakni:

1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

2. Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

4. Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Pajero Sport Dakar 2024? Segini Uang yang Perlu Disiapkan

Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya crash program yang berbeda dari pelaksanaan ampunan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ia pun memastikan bahwa program tahun ini memberikan keuntungan yang lebih besar dibandingkan hanya pembebasan denda seperti tahun lalu.

Nadi menjelaskan, Program “Spesial Untung 4x Lipat” ini terbagi menjadi empat bagian. Pertama, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. 

BACA JUGA:4 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Apakah Kabupaten Banyumas Ikut Serta?

Artinya, program yang berlaku pada 20 Mei–19 Desember 2024 ini memungkinkan pembebasan BBNKB untuk pembelian kedua atau kendaraan bekas (alias BBNKB II).

Ia menyebut, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jateng. Syaratnya, Wajib Pajak harus membawa kendaraannya untuk cek fisik dan membawa dokumen persyaratan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

Kategori :