NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Seringkali, pemilik kendaraan bermotor dapat melupakan tanggal jatuh tempo pajak kendaraan mereka. Jangan sampai kelewatan, cek segera, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 Tasikmalaya?
BACA JUGA:Banyak Diskon, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kabupaten Batang
Akibat telat membayar pajak, pemilik kendaraan dikenakan denda yang cukup besar jika pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo. Program pemutihan denda pajak dan bea balik nama ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan.
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Pajero Sport Dakar 2024? Segini Uang yang Perlu Disiapkan
Beberapa daerah memang kerap menggelar program ini untuk meringankan beban wajib pajak yang sering mendapatkan denda.
Namun, program pemutihan pajak kendaraan ini tidak dilakukan secara nasional, melainkan atas kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Sehingga untuk jadwal serta ketentuan pun akan berbeda-beda setiap daerahnya.
BACA JUGA:Buruan, Ini Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Semarang, Jangan Sampai Terlewatkan
Lantas, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan 2024 untuk daerah Tasikmalaya?
Diketahui jika Kabupaten Tasikmalaya adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Sementara untuk Provinsi Jawa Barat sendiri saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak kendaraan. Program ini telah berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Keluarga Mengadu ke Polda Bengkulu, Hampir Satu Bulan Gadis Berparas Cantik Ini Menghilang
Namun, untuk kabupaten Tasikmalaya sendiri belum memberikan informasi mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ini.
Masyarakat bisa langsung mencari informasi terakait di Samsat terdekat atau di akun-akun resmi Bapenda.
BACA JUGA:Sudah Berapa yang Tersalurkan? Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024
Sementara itu, berikut ini dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:
1. Asli dan fotokopi STN kendaraan