Pemprov Bengkulu Terbitkan SK, Opsen Pajak 66 Persen Tidak Berlaku, Wajib Pajak Tetap Bayar Pajak Tarif Lama
Pemprov Bengkulu terbitkan SK Keringanan Pajak Kendaraan Hingga 7 Mei 2025--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pemprov Bengkulu terbitkan SK, opsen pajak tidak berlaku, wajib pajak tetap bayar pajak tarif lama. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) keringanan bagi wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka meski ada pemberlakukan opsen pajak 66 persen sejak 5 Januari 2025.
BACA JUGA:Penampakan Toyota Avanza 2025 Kembali Menggebrak dan Tampil Modern
Dipastikan tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan, karena ada keringanan ini mulai diberlakukan sejak 7 Januari 2025 hingga 7 Mei 2025 mendatang, walaupun dengan kebijakan ini, secara pendapatan Provinsi Bengkulu memang akan mengalami penurunan.
Rian Hidayat selaku Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Bengkulu mengatakan, dengan adanya opsen pajak, seharusnya wajib pajak membayar pajak dengan tarif lebih tinggi. Namun dengan adanya keringanan ini wajib pajak membayar pajak dengan tarif yang lama dan tidak ada penambahan tariff.
BACA JUGA:GWM Tank 300 HEV 2025, Inovasi SUV Masa Kini yang Siap Memikat Hati
Sehingga, untuk mekanisme perhitungan 66 persen opsen pajak untuk kabupaten dan kota dihitung sesuai dengan besaran pajak yang dibayar oleh wajib pajak. Maka ditambahkan Rian, opsen ini tidak diberatkan kepada wajib pajak, justru akan terjadi perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB.
"Dari opsen pajak sebesar 66 persen seharusnya untuk besaran pajak mengalami kenaikan, namun karena adanya SK keringanan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, masyarakat masih membayar pajak dengan tariff lama , sehingga tidak akan memberatkan masyarakat,” ujarnya (7/1).
BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru 2025 Motor Trail dan Adventure dari Kawasaki, Honda dan Yamaha
Dari target yang disahkan untuk pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 200 Miliar, dengan adanya SK keringanan ini, PAD sektor PKB mengalami penurunan 14 persen atau Rp 28 Miliar. Begitu pula sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disahkan Rp 149 Miliar rupiah, menurun 31 persen maka kehilangan PAD kisaran Rp 46 Miliar.
Sementara itu, kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas serta menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi daerah.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Suku Bunga Deposito BCA, Mandiri, BRI dan BNI 2025
(Dian Maya Erika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: