BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan Bulan April, Butuh Lulusan SMA hingga S1, Gaji sampai Rp 7 Juta
Penjelasan Kapolres Kaur, AKBP. Eko Budiman, terduga pelaku melakukan tindakan pidana mengedarkan barang farmasi tanpa izin edar sehingga melanggar Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dari Operasi Pekat Nala 1 tahun 2023, salah satu warga Kaur terpaksa kita amankan atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar,” kata Kapolres Kaur Eko Budiman.
BACA JUGA:Inilah Uang Koin Kuno Termahal di Indonesia, Terbuat dari Emas
Untuk diketahui, Pil Samcodin merupakan obat batu. Sayangnya obat ini sering disalahgunakan untuk menjadikan pemakainya seperti orang mabuk, bahkan hingga terjadi penurunan kesadaran.
Fevrianto.dhan