Belum Punya SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Per Juni 2024

Rabu 05-06-2024,09:10 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

2. SIM C

Sedangkan SIM C diberikan kepada pengemudi kendaraan roda dua dan memiliki beberapa golongan berdasarkan kapasitas silinder mesin pada motor, yakni:

- SIM C: Berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

- SIM C1: Berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas silinder 250 cc hingga 500 cc

- SIM C2: Berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Adapun perbedaan antara SIM A dan SIM C dapat dilihat dari jenis kendaraan, berat, fungsi, dan mesin pada kendaraan.

Sehingga, dengan memahami perbedaan ini, pengemudi dapat mengetahui jenis SIM yang dibutuhkan sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki.

BACA JUGA:Pipa Suplay BBM Terminal Pulau Baai Bengkulu Bocor Ditabrak Tongkang Terdampar

Biaya Pembuatan SIM Adan C

1. SIM A

Adapun untuk tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per-penerbitan. Jadi, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 75.000.

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Lebong Tahun Ini Rp 72 Miliar, Dibagi untuk 93 Desa, Berikut Rinciannya Cek Desamu

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Adapun berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Kategori :