Belum Punya SIM? Ini Rincian Biaya Pembuatan SIM A dan C Per Juni 2024

Rabu 05-06-2024,09:10 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Pajero Sport Dakar 2024? Segini Uang yang Perlu Disiapkan

2. SIM C

Pembuatan SIM C saat ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250cc.

Sedangkan SIM CI, yang baru saja diresmikan untuk motor di atas 250cc sampai 500cc. Lalu, nantinya ada SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

BACA JUGA:Maskot Pilkada Diluncurkan, Cholesterol Band Bius Ribuan Warga Seluma

Biaya pembuatan SIM bervariasi sesuai dengan klasifikasinya. Adapun untuk SIM C sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk klasifikasi lainnya yakni sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B: Rp 120.000

- SIM D: Rp 50.000

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Pajero Sport Dakar 2024? Segini Uang yang Perlu Disiapkan

Syarat Pembuatan SIM C

Adapun berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C yang dikutip dari laman Polres Ponorogo Jawa Timur, meliputi :

Kategori :