Siap-siap Penerimaan Tamtama Polri 2023, Ini Cara Daftar, Syarat Masuk dan Besaran Gaji

Senin 03-04-2023,02:25 WIB
Reporter : ahmad afandi
Editor : ahmad afandi

 

1. Pria bukan merupakan anggota / mantan Polri / TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Wajib Memiliki Ijazah

Bagi Calon Tamtama Brimob (Brigade Mobil)

SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan paket A,B dan C) dengan kriteria lulus.

Atau merupakan lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setara SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setara SMA) dengan kriteria lulus yang ditunjukan dengan ijazah.

Bagi Calon Tamtama Polair (Polisi Air)

Wajib berijazah SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A, B dan C) dengan kriteria lulus.

SMK jurusan pelayaran/perkapalan dengan kriteria lulus ditunjukan dengan ijazah.

Atau merupakan lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setara SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setara SMA) dengan kriteria lulus yang ditunjukan dengan ijazah.

3. Apabila sedang bekerja, maka bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila telah diterima sebagai Tamtama Polri.

4. Baik bagi calon Tamtama Brimob maupun Polair, wajib memiliki tinggi badan minimal 165 cm. Namun khusus ras Melanesia atau untuk Polda Papua dan Papua Barat minimal tinggi 163 cm.

5. Calon Tamtama baik yang ingin mendaftar wajib berusia minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal usia 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

6. Tidak bertato atau dan tidak ditindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali dengan catatan ketentuan agama atau adat istiadat.

7. Calon Tamtama harus membuktikan terbebas dari narkotika (ditunjukan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah/Klinik BNN/BNP/BNK).

8. Calon Tamtama wajib setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi dengan paham yang bertentangan. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum.

Kategori :