Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

Rabu 05-06-2024,16:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

4. Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

1. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah. Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain:
- Harus membawa  sepeda motor untuk cek fisik
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik baru
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

BACA JUGA:Informasi Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Gresik 2024, Ini Perkiraan Jadwalnya

2. Diskon Pajak Tahun Berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa:
- STNK
- KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan).

BACA JUGA:STNK dan BPKB Hilang? Begini Cara Mengurus Surat-surat Motor yang Hilang, Cukup Ikuti 6 Langkah Ini

3. Pembebasan biaya pajak progresif Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti:

- STNK

- KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

- BPKB (khusus pajak lima tahunan).

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 50 Juta, Simak Tabel Angsuran dan Lama Pencairannya

Kategori :