Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti

Rabu 05-06-2024,16:30 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

BACA JUGA:Usai Padam Kemarin, Berapa Tarif Listrik PLN Terbaru Juni 2024? Coba Cek di Sini

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi

- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto

- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

BACA JUGA:Siap-siap! Ini Jadwal dan Jalur PPDB Jawa Tengah 2024, Simak Cara Mendaftarnya

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

- Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini

- KTP-el atas nama pribadi

- Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli

- Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Kategori :