Terkuak, Ini 5 Janji Manis Hasyim Asy’ari Kepada Anggota PPLN Belanda
Ini 5 Janji Manis Hasyim Asy’ari untuk Cindra Aditi Tejakinkin--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terkuak, ini 5 janji Hasyim Asy’ari kepada anggota PPLN Belanda.
Viral, Cindra Aditi Tejakinkin anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda yang menjadi pusat perhatian publik setelah pengaduannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BACA JUGA:Segini Gaji Terbaru Kades Setelah Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun
Buntut dari pengaduan ini mengakibatkan pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Diketahui, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari rupanya sempat menandatangani surat pernyataan yang berisikan perjanjian untuk menikahi Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT.
Anggota majelis hukum Rata dewi Petalolo menerangkan, hal itu dilakukan Hasyim lantaran Cindra pernah mendatanginya ke Jakarta untuk maksud menagih janji dinikahi usai keduanya berhubungan badan atas paksaan Hasyim di Amsterdam, Belanda.
“Bahwa Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh Teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA:Simak, Begini Cara Menguburkan Kucing yang Tertabrak Menurut Buya Yahya
Tindakan nekat ini, karena korban curiga hanya diberikan janji surga. Atas prasangka itu, korban nekat ke Jakarta untuk menagih ucapan Hasyim.
“Akan tetapi, Pengadu tidak mendapatkan kepastian dari Teradu, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji Teradu kepada Pengadu,” ucap dia.
BACA JUGA:Simak, Begini Cara Menguburkan Kucing yang Tertabrak Menurut Buya Yahya
Atas fakta-fakta tersebut, Ratna menambahkan, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim.
“Tindakan Teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” jelas Ratna.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: