Ini Hasil Putusan Sidang DKPP Terhadap Ketua KPU Kaur Muklis Ariyanto
Sidang DKPP KPU --
KAUR, RBTV.DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP membacakan putusan sidang terhadap Ketua KPU KAUR Muklis Ariyanto.
Berdasarkan hasil sidang, DKPP menjatuhkan sanksi dan pemberhentian Muklis Ariyanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi tiga anggota majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah di ruang sidang DKPP, Jakarta Senin (28/4/25).
BACA JUGA:Batas Pinjaman KUR BCA 2025 Tanpa Jaminan, Dapatkan Bunga 0,5 Persen
Ketua KPU Kaur, Muklis Ariyanto menjalani sidang di DKPP berdasarkan laporan pihak keluarganya atas penggerebekan yang terjadi di rumah HS selaku anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning dengan dugaan perselingkuhan.
BACA JUGA:Cara Mudah Pengajuan Pinjaman KUR Bank Mandiri 2025 Agar Disetujui, Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Jaminan
Berdasarkan hasil sidang DKPP Senin 28 April 2025, Ketua Majelis Heddy Lugito menjatuhkan sanksi pemberhantian jabatan kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada teradu I, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, dalam kutipan rilis Humas DKPP.
BACA JUGA:KUR BCA Rp25 Juta Cepat Cair Bunga Ringan 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Pengajuan di Acc
Muklis Ariyanto yang berstatus teradu I dalam perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024 dinilai telah melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu yang mewajibkan seluruh penyelenggara pemilu memelihara dan menjaga tertib sosial dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Muklis Ariyanto terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, HS yang berstatus sebagai teradu II di dalam perkara yang mana kejadian tersebut diketahui oleh warga setempat dan mengakibatkan kegaduhan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertangkap, Ini Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk Anak-anak Kategori Nakal
Hal ini, dikemukakan anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan pertimbangan putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, yang mana meskipun tidak ditemukan alat bukti yang nyata perihal dugaan perselingkuhan antara teradu I dengan teradu II dalam hal ini Muklis dan HS
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


