Siapa Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita Cantik yang Bikin Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat? Ini Profilnya
Profil Cindra Aditi Tejakinkin--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Siapa Cindra Aditi Tejakinkin, wanita cantik yang bikin Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat? Ini profilnya.
Cindra Aditi Tejakinkin menjadi pusat perhatian publik setelah pengaduannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengakibatkan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
BACA JUGA:Melek Teknologi, BRI Tampilkan Perjalanan Transformasi Digital di PDC 2024
Namanya viral setelah ia melaporkan Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Keberanian CAT dalam mengajukan pengaduan ini mengundang banyak perhatian dan simpati, mengingat proses pengajuan pengaduan seperti ini memerlukan keberanian luar biasa.
Diketahui, saat ini banyak sekali orang yang mencari profil dan biodata dari CAT. Adapun mereka banyak yang mencari informasi terkait, agama, umur, Instagram (IG), lahir, orang mana, dan masih banyak lainnya.
BACA JUGA:5 Fakta Tol Lubuklinggau-Bengkulu, Tidak Perlu Khawatir Mabuk di Gunung, Perjalanan Lebih Cepat
Lalu siapa itu Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT yang belakangan ini sedang viral di media sosial terbaru 2024?
Viralnya nama Cindra Aditi Tejakinkin berawal dari kasus dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Ketua KPU ini dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan tindakan tidak pantas. Keputusan ini seketika langsung menyebabkan pencopotannya dari jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Langkah ini membawa angin segar bagi seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag yang di identifikasi dengan inisial CAT.
BACA JUGA:Mobil Murah Harga Rp 200 Jutaan Keluaran Tahun 2024, Berikut 6 Rekomendasinya
Siapa itu Cindra Aditi Tejakinkin?
Cindra Aditi Tejakinkin adalah anggota dari PPLN Den Haag yang belakangan ini sedang menjadi pusat perhatian.
CAT, yang merupakan korban dari tindakan tidak pantas oleh Hasyim Asy’ari, sangat mengapresiasi keputusan DKPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: