Kombinasi yang aneh ini seringkali menjadi tanda bahwa plat nomor tersebut tidak resmi atau palsu.
Dengan mengetahui ciri-ciri dan perbedaan ini, masyarakat dapat lebih waspada dan mampu membedakan antara plat nomor asli dan palsu.
Hal ini penting untuk memastikan keabsahan kendaraan dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Tentunya, tindakan pemalsuan plat nomor berpotensi besar mendapatkan sanksi berupa denda. Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
BACA JUGA:Persiapkan Dirimu! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Selain itu, pengendara dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan denda plat nomor palsu.
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Tak hanya itu, pemalsuan plat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Solusi Tambahan Modal Usaha, Ini Tabel KUR BRI 2024 Rp 100 Juta dan Tenor Cicilan 5 Tahun
Selanjutnya, jika ada indikasi pemalsuan plat nomor kendaraan maka dilakukan penilangan serta proses pidana sesuai ketentuan berlaku, antara lain sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Surabaya 2024 Kapan Dilaksanakan? Ini Insentif yang Diterima
Demikianlah informasi tentang ciri-ciri dan perbedaan antara plat nomor polisi asli dan palsu, jangan sampai salah. Semoga bermanfaat.