NASIONAL RBTVCAMKOHA.COM – Ciri-ciri dan perbedaan antara plat nomor polisi asli dan palsu, jangan sampai salah.
Di era yang serba modern, kendaraan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat. Tidak jarang masyarakat membeli kendaraan bekas dengan harga yang jauh lebih murah.
Bagi yang tertarik membeli kendaraan bekas, ada beberapa hal yang harus perhatikan nih. Mulai dari spesifikasi kendaraan hingga ciri pelat nomor palsu yang kian marak beredar.
Pasalnya, saat ini banyak sekali ditemukan kasus penjual yang memalsukan pelat nomor kendaraan yang ia jual.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri dan perbedaan antara plat nomor asli dan palsu, jangan sampai salah.
BACA JUGA:Daftar 4 Pinjol Syariah Tanpa Riba, Cocok untuk Modal Usaha
Mengingat, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau lebih dikenal sebagai plat nomor ini berfungsi sebagai petunjuk identitas bagi suatu kendaraan dan bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar secara resmi.
Dikutip dari laman resmi herald.id, berikut ini adalah ciri-ciri dan perbedaan antara plat nomor asli dan palsu:
1. Material Plat Nomor
Plat Nomor Asli
- Material Plat nomor kendaraan asli biasanya dibuat dari bahan alumunium alloy yang cukup kuat dan tahan lama.
Bahan ini sesuai dengan standar TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Indonesia, yang mengharuskan penggunaan material berkualitas untuk memastikan ketahanan dan keawetan plat nomor tersebut.
BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024
Alumunium alloy memberikan kekuatan yang cukup untuk bertahan dalam berbagai kondisi cuaca dan tidak mudah rusak atau bengkok.
Plat Nomor Palsu