Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat

Rabu 05-06-2024,18:32 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara menghapus pajak progresif secara online tanpa harus ke Samsat.

Ada beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak.

Untuk menghindari atau menghapus pajak progresif serta menangani masalah legalitas kendaraan bermotor, perlu dilakukan pemblokiran STNK ketika kendaraan tersebut dijual atau hilang.

Dengan pemblokiran STNK, pajak progresif akan otomatis terhapus atau tidak lagi terdaftar di Samsat. 

BACA JUGA:10 Fintech Syariah Ini Sudah Terdaftar di OJK, Pelaku Usaha Bisa Ajukan Pinjaman

Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor Samsat atau melalui layanan daring (online).

Lalu, bagaimana cara menghapus pajak progresif secara online? Untuk mengetahui caranya, simak artikel ini hingga akhir. 

Perlu diketahui Pajak progresif adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Pajak ini diterapkan pada kendaraan kedua dan seterusnya, dengan besaran pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan pertama. 

BACA JUGA:Ciri-ciri dan Perbedaan Antara Plat Nomor Polisi Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah

Pajak progresif bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu, sekaligus mendorong kesadaran akan dampak lingkungan dari kepemilikan kendaraan yang berlebihan.

Untuk melakukan pemblokiran STNK secara online, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengakses situs resmi Samsat atau menggunakan aplikasi e-Samsat yang tersedia.

Dikutip dari laman resmi narasi.tv, berikut adalah langkah-langkah untuk memblokir STNK secara online tanpa harus datang ke Samsat.

Proses ini dirancang untuk memudahkan pemilik kendaraan mengurus pemblokiran STNK dengan lebih efisien dan cepat.

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Kategori :