Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat

Rabu 05-06-2024,18:32 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- Menu Blokir. Pilih menu "Blokir" yang tersedia. Di sini, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir.

5. Isi Data Kendaraan

Isi data kendaraan dengan lengkap dan unggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya:

- Data Kendaraan. Masukkan semua informasi yang diminta mengenai kendaraan yang akan diblokir. Ini termasuk nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.

BACA JUGA:Daftar 11 Kementerian yang Rilis Jumlah Formasi CPNS 2024, Minat? Persiapkan Syaratnya Segera!

- Unggah Berkas. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, STNK, BPKB, bukti jual beli, dan surat pengalihan. Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan terbaca.

- Kirim Permohonan. Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, kirimkan permohonan pemblokiran. Pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi sebelum mengirim.

6. Pemblokiran Selesai

Tunggu konfirmasi dari pihak terkait mengenai status pemblokiran STNK. Anda akan menerima konfirmasi keberhasilan pemblokiran melalui surel (email) atau notifikasi pada platform online. Pastikan untuk memeriksa inbox dan folder spam Anda secara berkala.

Biasanya, proses pemblokiran ini memerlukan beberapa waktu untuk diverifikasi oleh pihak Samsat. Pastikan untuk tetap memantau status permohonan Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memblokir STNK secara online dengan mudah dan cepat tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.

BACA JUGA:Adakah Perbedaan Plat Motor Cash dan Kredit? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

Langkah-langkah ini dirancang untuk meminimalkan kerepotan dan mempercepat proses administrasi bagi pemilik kendaraan.

Sebagai informasi tambahan Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor.

Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat. 

Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kategori :