Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Sumatera Sempat Alami Pemadaman Listrik! Begini Cara agar Elektronik di Rumah Aman
1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
2. Kepemilikan kendaraan roda empat.
3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
1. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
2. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mojokerto 2024, Kapan Ketetapan Jadwalnya? Sudah Dinanti
Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Demikian informasi tentang cara menghapus pajak progresif secara online tanpa harus ke Samsat. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin