- Memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif.
- Akumulasi plafon per debitur: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro
2. KUR Mikro
Limit kredit: Rp 10 juta sampai Rp 100 juta
Jangka waktu: Maksimal 3 tahun untuk KMK dan maksimal 5 tahun untuK KI
BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini 10 Formasi dan Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan CPNS 2024
Suku bunga:
- Baru menerima KUR pertama kali: 6% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-2 kali: 7% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-3 kali: 8% efektif per tahun
- Penerima KUR ke-4 kali: 9% efektif per tahun.
- Agunan pokok: Usaha atau objek yang dibiayai
- Agunan tambahan: Tidak diberlakukan
Minimum operasional usaha: Minimal 6 bulan. Bagi calon debitur yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama paling singkat 3 bulan.
Akumulasi plafon per debitur:
- Calon penerima KUR Mikro di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali