NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ternyata begini cara cek pajak kendaraan online di Banten, apa saja jenis kendaraan bermotornya?
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Hal ini termasuk juga alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
BACA JUGA:Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah
Berikut yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor:
- Kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
BACA JUGA:Begini Cara Menghapus Pajak Progresif Secara Online Tanpa Harus ke Samsat
Ketentuan dalam PKB
1. Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage
2. Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
3. Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
4. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.