Jangan Sampai Terlewat, Pantau Terus Begini Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online di Jakarta

Jumat 07-06-2024,06:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan sampai terlewat, pantau terus begini cara cek pajak kendaraan secara online di Jakarta.

Sekarang, cek pajak kendaraan Jakarta bisa dilakukan secara online dari rumah, jadi lebih praktis. Jadi, untuk warga ibu kota, jangan lupa untuk selalu cek pajak kendaraan agar tidak terlewat membayar pajak setiap tahunnya.

Penting untuk diingat bahwa pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan tepat waktu agar Anda tidak terkena denda dan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap berlaku.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BNI 2024 Tanpa Jaminan, Dijamin Langsung Cair

Tarif pajak kendaraan baik mobil maupun motor, ditentukan berdasarkan penyesuaian nilai jual kendaraan yang dievaluasi setiap tahun. Maka dari itu, besaran biaya pajak kendaraan dapat berubah dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengatur pembayaran pajak kendaraan Anda dengan baik dan memastikan agar tidak terlambat. 

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jakarta? Berikut pembahasannya.

Cek Pajak Kendaraan Jakarta

Pada saat ini, pemeriksaan status pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah di mana saja dan kapan saja, baik melalui smartphone maupun laptop sehingga sangat praktis. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pemeriksaan pajak kendaraan Jakarta.

BACA JUGA:Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

1. Cek Pajak Kendaraan Jakarta melalui SMS

Cara pertama ini merupakan cara yang mudah dan cepat. Pastikan Anda memiliki saldo pulsa yang cukup di smartphone Anda. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut:

- Buka aplikasi SMS di smartphone Anda.

- Ketik pesan SMS dengan format berikut: info (spasi) kode plat nomor polisi (spasi) warna kendaraan. Misalnya: Info B/4705/GT Putih.

- Kirim pesan SMS tersebut ke nomor 08112119211.

Kategori :