- Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
- Fasilitas Kredit
- Limit kredit sebesar Rp100 juta.
- Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
- Suku bunga 6 persen efektif per tahun.
- Tidak diberlakukan agunan pokok dan agunan tambahan.
5. KUR Khusus
- Kriteria Peminjam
- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.
- Dokumen yang Diperlukan
- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya.
- NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP.